PORTALMEDIA.ID - Sejumlah elite Partai Ummat yang dipimpin tokoh reformasi Amien Rais digugat Rp24 miliar oleh puluhan kadernya sendiri.

Gugatan perdata itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 November 2025 dengan nomor perkara 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL.
Sebanyak 34 kader Partai Ummat tercatat sebagai penggugat, berasal dari berbagai daerah. Beberapa nama yang ikut menggugat antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.
Baca Juga : Partai Ummat Sulsel Kampanye dengan Strategi Dakwah
Gugatan tersebut ditujukan kepada empat petinggi partai. Mereka adalah Amien Rais selaku Ketua Majelis Syuro, Ketua Umum Ridho Rahmadi yang juga menantu Amien, Sekretaris Majelis Syuro Ansufri Idrus Sambo, serta Sekretaris Jenderal Taufik Hidayat.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 November 2025. Meski demikian, Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel belum menampilkan rincian tuntutan para penggugat.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, saat dikonfirmasi, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum tersebut. Ia juga menegaskan Partai Ummat akan mengajukan gugatan balik.
Baca Juga : PKS Minta Partai Ummat Tegas Pilih Anies
"Sebagai bentuk kesadaran hukum, kami menghormati dan sangat siap untuk proses selanjutnya. Dan kami akan melakukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik, ujar Ridho, Senin (17/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
