PORTALMEDIA.ID - Komisi III DPR RI merekomendasikan peningkatan status Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi Badan Lalu Lintas Polri (Balantas Polri) dengan pimpinan berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.

Rekomendasi ini disampaikan dalam Kesimpulan Ketiga Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kakorlantas Polri dan para Direktur Lalu Lintas Polda se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi III, Kamis 27 November 2025.
Komisi III menilai dinamika dan kompleksitas persoalan lalu lintas di Indonesia menuntut penguatan kelembagaan yang lebih komprehensif.
Baca Juga : Ketua Banggar DPR Desak Pemerintah Gunakan Dana Darurat APBN Tangani Bencana di Sumatra
Tantangan yang dihadapi tidak hanya terkait pengelolaan lalu lintas harian, tetapi juga penanganan kecelakaan, rekayasa lalu lintas, keselamatan transportasi, hingga pengembangan layanan digital bagi masyarakat.
Melalui rekomendasi tersebut, Komisi III menegaskan bahwa peningkatan struktur organisasi menjadi setingkat badan merupakan kebutuhan strategis.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, koordinasi antarwilayah, serta kemampuan Korlantas dalam menjalankan kebijakan transformasi organisasi Polri.
Baca Juga : Syamsu Rizal Soroti Kebutuhan Fasilitas Latihan dan Alutsista Kopaska TNI AL
Dukungan terhadap usulan ini datang dari berbagai fraksi, termasuk Fraksi PDI Perjuangan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan Balantas Polri.
“Fraksi PDI Perjuangan mendukung. Saya pribadi juga mendukung, karena lalu lintas memegang peran sangat penting dalam menjaga kelancaran kegiatan masyarakat,” ujarnya usai rapat.
Menurut Safaruddin, satu hari tanpa kehadiran petugas lalu lintas saja dapat menimbulkan gangguan serius seperti kemacetan dan meningkatnya risiko kecelakaan. Karena itu, peningkatan struktur organisasi dan pangkat pimpinan dianggap sejalan dengan tingkat kerawanan dan kompleksitas tugas anggota Korlantas.
Baca Juga : Komisi VI Nilai Kewenangan KPPU Lemah, Revisi UU Persaingan Usaha Mendesak
Ia juga menyoroti bahwa sejumlah fungsi strategis di Mabes Polri telah dipimpin oleh perwira bintang tiga, sehingga sudah selayaknya Korlantas memperoleh penyetaraan dalam struktur dan kewenangan.
Rekomendasi ini juga dinilai sejalan dengan arah kebijakan Kapolri mengenai transformasi organisasi yang menekankan efisiensi, responsivitas, dan penguatan pelayanan berbasis teknologi.
Dengan peningkatan status menjadi Balantas Polri, diharapkan terjadi percepatan integrasi sistem informasi, digitalisasi layanan, serta peningkatan kemampuan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Baca Juga : Polri Perbarui SOP Pengamanan Demonstrasi Berbasis HAM
Komisi III menilai bahwa perubahan ini akan memperkuat koordinasi antara Korlantas dan seluruh Dirlantas di Indonesia, mempermudah standardisasi pelayanan publik, serta meningkatkan efektivitas pengawasan keselamatan dan mitigasi kemacetan pada tingkat nasional.
Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan berdampak langsung pada kualitas pelayanan lalu lintas di seluruh Indonesia.
Dengan struktur yang lebih tinggi dan memadai, Balantas Polri ke depan diharapkan mampu mendorong inovasi, meningkatkan kapasitas personel, serta memperkuat sistem manajemen keselamatan jalan.
Baca Juga : DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Rujukan Berjenjang JKN
Komisi III menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan bukan sekadar perubahan administratif, melainkan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola lalu lintas yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News