0%
Jumat, 28 November 2025 14:19

Komisi VI Nilai Kewenangan KPPU Lemah, Revisi UU Persaingan Usaha Mendesak

Editor : Alif
Komisi VI Nilai Kewenangan KPPU Lemah, Revisi UU Persaingan Usaha Mendesak
ist

Menurutnya, peningkatan kewenangan diperlukan untuk memastikan persaingan usaha yang sehat demi keadilan sosial dan kesejahteraan publik.

PORTALMEDIA.ID - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi serta perkembangan teknologi masa kini.

Menurutnya, regulasi yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade itu perlu diperbarui secara menyeluruh agar mampu menjawab tantangan era digital.

Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI dengan akademisi Universitas Padjadjaran, PT Pegadaian (Persero), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga : Ketua Banggar DPR Desak Pemerintah Gunakan Dana Darurat APBN Tangani Bencana di Sumatra

Nurdin menjelaskan bahwa transformasi digital berbasis big data serta lemahnya kewenangan personal KPPU menjadi alasan utama perlunya revisi besar terhadap UU Persaingan Usaha. Ia menilai perangkat hukum yang ada belum dirancang untuk menghadapi kompleksitas ekonomi digital. Hal tersebut membuat proses penindakan terhadap kasus-kasus kartel skala besar berjalan lambat.

Ia menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan KPPU agar lembaga tersebut mampu menegakkan aturan secara efektif.

Menurutnya, peningkatan kewenangan diperlukan untuk memastikan persaingan usaha yang sehat demi keadilan sosial dan kesejahteraan publik.

Baca Juga : Syamsu Rizal Soroti Kebutuhan Fasilitas Latihan dan Alutsista Kopaska TNI AL

Dalam kunjungan tersebut, Komisi VI DPR RI menyerap berbagai masukan, mulai dari perspektif akademisi yang memberikan pandangan hukum dan visi jangka panjang, hingga masukan BUMN seperti Pegadaian terkait dinamika persaingan usaha. KPPU turut menyampaikan usulan teknis untuk memperkuat pasal-pasal dalam draf revisi undang-undang.

Nurdin menyebut bahwa beragam masukan yang diterima akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan apakah UU Nomor 5 Tahun 1999 cukup direvisi atau perlu diganti sepenuhnya.

Ia menyebut perubahan yang dibutuhkan kemungkinan melampaui 20 persen, sehingga penggantian total menjadi opsi yang harus dipertimbangkan. Evaluasi lanjutan akan dilakukan bersama Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga : DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Sistem Rujukan Berjenjang JKN

Menanggapi kritik yang menyebut regulasi antimonopoli selama ini cenderung menguntungkan konglomerat, Nurdin menegaskan bahwa penegakan hukum harus lebih tegas dan berpihak pada kepentingan publik. Ia menekankan bahwa dunia usaha, termasuk kelompok besar, harus berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menyoroti bahwa pembaruan regulasi harus sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang mendorong desa menjadi pelaku ekonomi global.

Menurutnya, aturan persaingan usaha yang kuat dapat mencegah praktik monopoli, menghindari penumpukan aset pada kelompok tertentu, dan memastikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

Baca Juga : Korlantas Direkomendasikan Bertransformasi Menjadi Badan Lalu Lintas Polri

Nurdin menyimpulkan bahwa pembaruan UU Persaingan Usaha merupakan langkah penting bagi pemerataan dan pertumbuhan nasional. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut mendesak dilakukan demi memperkuat fondasi ekonomi Indonesia ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar