Ida merasa keberatan atas kejadian yang menimpa RA. Pihak Wahidin seakan bermain mata dengan Polres Gowa untuk mengeluarkan RA dari rumah sakit.
"Kalau melihat dari seluruh rangkaian proses yang selama ini dialami oleh RA, hal ini sudah sangat tidak wajar yah, seperti ada kongkalikong. Ini sudah melanggar HAM. RA adalah seorang korban yang dilaporkan oleh lawannya dengan kasus yang sama dan tidak etisnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Klarifikasi RS Wahidin dan Polres Gowa
Beberapa kejanggalan yang dirasakan oleh Kuasa Hukum RA dan LBH Apik mengarahkan portalmedia.id untuk melakukan klarifikasi kepada pihak RS Wahidin
Baca Juga : Tak Terakses Media, Sidang Perdana Bos Pabrik Tepung Makassar Digelar Diam-diam
Aulya Humas RS Wahidin mengelak atas semua pertanyaan yang dilayangkan dalam bentuk tulisan kepadanya.
"Tidak benar bahwa pasien dikeluarkan secara paksa, pasien dipulangkan setelah mendapatkan perawatan dan dinyatakan layak pulang oleh dokter. Pasien diberi obat untuk dikonsumsi di rumah dan dianjurkan untuk kontrol di poliklinik beberapa hari kemudian," ujar Aulya, Sabtu (8/10/2022)
RA katanya, adalah Pasien observasi di IGD dan tidak masuk di ICU. Setelah diobservasi dan diperiksa kondisi umumnya oleh dokter, pasien (RA) dinyatakan layak untuk pulang.
Baca Juga : LPSK Pelajari Permohonan Perlindungan RA, Rival Bos Pabrik Tepung: Hasil Dikonfirmasi Senin
"Tidak ada intimidasi, rumah sakit hanya merawat pasien sesuai indikasi dan tidak dipengaruhi pihak manapun" bebernya.
Namun, saat ditanyai soal hasil pemeriksaannya, Aulya tak enggan menyampaikannya. "Mohon maaf kalo terkait hasil pemeriksaan atau penyakit pasien, kami tidak berwenang menyampaikan," tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan yang dikonfirmasi dalam hal ini menjawab singkat. "Mohon maaf perkara ini sementara dalam proses hukum, mohon maklum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News