PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Rumah milik eks Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Litha Brent, diserang oleh sejumlah Orang Tidak Dikenal (OTK). Kediaman pemilik perusahaan otobus (PO) Litha & Co ini berada di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (15/10/2022).
Aksi penyerangan brutal tersebut sempat terekam kamera CCTV rumah hingga tersebar luas di media sosial.
Dalam video amatir yang beredar, para OTK itu nampak berupaya membuka paksa pintu yang ditahan oleh salah satu penghuni rumah.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Karena kesal tidak dapat masuk, para pelaku lalu melemparkan batu dan memukul pintu kaca menggunakan bambu.
Tak lama, salah seorang pelaku terlihat melempar batu ke arah pintu kaca rumah tersebut hingga kaca pecah. Usai melancarkan aksinya para pelaku kemudian kabur.
Akibat aksi penyerangan itu, rumah berlantai dua itu mengalami sejumlah kerusakan. Diduga para OTK tersebut melakukan penyerangan menggunakan berbagai senjata tajam, hingga batu.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
"Ada batu ada pakai busur ada menggunakan badik tapi untuk yang lebih dipakai dipergunakan sehingga terjadi perusakan ini adalah batu, bangku," jelas Kuasa Hukum Litha Brent, Frans Lading kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).
Frans menduga, para pelaku yang melakukan penyerangan terhadap rumah kliennya itu merupakan orang-orang bayaran atau suruhan.
"Jadi pengrusakan kami duga dilakukan oleh diduga orang-orang suruhan pihak sebelah," bebernya.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
Permasalahan diduga dipicu lantaran ada sengketa antara pemilik rumah dan salah satu pengusaha kuliner di Kota Makassar.
"Jadi awalnya terjadinya upaya paksa yang akan dilakukan penutupan jendela dan ingin melakukan pembongkaran balkon rumah klien kami. Setelah itu dari pihak kami tidak menerima, lalu melarang, mereka tetap memaksa, kami juga pada dasarnya punyak hak disitu. Kemudian klien kami melakukan pertahanan sehingga melarang memasang itu," jelasnya.
Terpisah Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K Sambolangi mengatakan, pihak korban dalam hal ini Litha Brent telah melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Makassar.
Baca Juga : Langgar Lalu Lintas, Polrestabes Makassar Sita Puluhan Motor
"Kalau benar ada kejadian maka mungkin korban sudah melapor ke Polisi," ungkap Lando kepada Portalmedia, Minggu (16/10/2022)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News