8. Janji Refund Selesai Desember 2022
Pihak manajemen PT SLV Modern Travelindo menargetkan pengembalian dana user yang disetor dilakukan Desember 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PT SLV Modern Travelindo, Ade Dwi Putra, pada Selasa (27/9/2022) petang.
Baca Juga : Sasar Toko dan Ibu-ibu Bermotor, Spesialis Rampok di Makassar Ditangkap
"Kita juga memahami apa yang dialami oleh para user dari PT Selvi Travel (PT SLV Modern Travelindo) ini bahwa mungkin petunjuk kita ialah jalan keluarnya itu untuk mengembalikan dana para user, dilakukan secara bertahap," jelas Dwi.
Dwi mengatakan pihak Manajemen PT SLV Modern Travelindo ini sudah melakukan itikad baik dengan cara pengembalian dana para user sejak bulan Juni 2022 lalu.
"Dari bulan Juni sudah ada beberapa, menajemen PT Selvi Travel ini mengembalikan dana nasabah meskipun dana nasabah tidak keseluruhan tetapi itu sebagai itikad baik dari manajemen PT Selvi Travel," ungkap Dwi.
Baca Juga : Pria di Sulsel Menyamar Jadi Santriwati Lalu Tipu Karyawan Tambang di Kalimantan
"Harapan kami Desember 2022 ini sudah clear (selesai) semua, sudah pengembalian ada pun untuk permasalahan hukum adanya laporan tetap kita menghormati," sambungnya.
9. Dana Di-refund, 3 Korban Cabut Laporan
Kuasa Hukum SLV Travel, Ade Dwi Putra menyebutkan adanya pencabutan laporan oleh korban SLV Travel. Namun, masih ada 7 laporan lain yang belum dicabut. Hal tersebut usai owner perusahaan travel tersebut, Selvi Ahmad Firdaus mengembalikan dana pelanggan yang telah mengajukan refund.
"Dari minggu lalu kita list, dan hari ini, sudah kita lakukan pengembalian dana lagi kepada costumer. Alhamdulillah sejak pengembalian ini, sudah dilakukan pencabutan laporan di Polda dan tandatangan surat ganti. Jadi total hari ini sudah ada 3 laporan polisi yang dicabut," ujar Selvi kepada portalmedia.id, Senin (10/10/2022).
Ade menyebutkan, pihaknya masih melakukan upaya komunikasi kepada korban untuk mengembalikan keadaan seperti semula.
Baca Juga : Peras Petinggi KOI Usai Retas Media Sosial, Dua Pemuda Sulsel Ditangkap
"Jadi, dari segi hukumnya ini, terkait dengan laporan yang berjalan ini tetap kita upayakan musyawarah dengan para pelapor. Kami juga melakukan pengambalian dengan dasar perjanjian antara mereka agar ada kepastian hukum," terangnya.
10. Diduga Melanggar UU ITE, Selvi Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Pada Rabu (19/10/2022), Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya menetapkan owner PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Selain itu dalam waktu dekat bakal menjadwalkan penjemputan terhadap Selvi Ahmad Firdaus selaku owner SLV Travel.
Baca Juga : Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UIN Alauddin Makassar, Sejumlah Saksi Dipanggil Polisi
"Belum kita tentukan (penjemputan), tapi dalam waktu dekat," jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf kepada wartawan di temui di kantornya. Rabu (19/10/2022).
Helmy juga mengaku, pihaknya bakal menindak semua orang yang terlibat maupun terbukti dalam pelanggaran UU ITE yang menjerat Selvi Ahmad Firdaus.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menegaskan, tersangka lainnya juga bakal segera diumumkan setelah mengungkap peranannya masing-masing.
Baca Juga : Catut PT Pertamina untuk Penipuan Lowongan Pekerjaan, Pasutri di Sulsel Ditangkap

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf
"Selvi dulu yang kita bidik pertama. Untuk yang membantu kemudian baik itu yang mencari, yang mengendorse atau yang melaksanakan kegiatan di lapangan akan kita tetapkan berdasarkan peran masing-masing," ucapnya.
Ditreskrimsus menilai Selvi Ahmad Firdaus telah melanggar UU ITE hingga menimbulkan banyak masyarakat merasa tertipu.
"Selain konteks pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam UU ITE, karena dia melakukan kegiatan tersebut itu menggunakan media digital," jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta.
Helmi mengungkapkan, Selvi Ahmad Firdaus melakukan modus kejahatannya dengan menawarkan sejumlah paket perjalanan wisata bagi para calon korban namun tidak diberangkatkan.
"Modusnya menawarkan paket perjalanan umroh, baik perjalanan dengan harga yang tidak wajar," bebernya.
Sedangkan, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin melalui Kanit 1 Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman mengungkapkan bahwa ancaman hukuman yang bakal dihadapi Selvi Ahmad Firdaus maksimal 6 tahun.
"6 tahun (kurungan penjara), ancamannya itu UU ITE. Iya karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, karena dijanjikan orang (korban) berangkat dan tidak jadi-jadi, dijanjikan juga mau dikembalikan dananya ternyata juga tidak," ungkapnya.
Kuasa Hukum, Ade Dwi Putra membantah pernyataan Ditreskrimsus Polda Sulsel atas penetapan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE kepada Selvi Ahmad Firdaus. pemilik perusahaan travel tersebut.
Ade menyampaikan jika penetapan tersangka belum dilakukan Polda Sulsel.
“Belum ada status tersangka. Laporan yang di Ditreskrimsus setelah saya lakukan koordinasi kemarin, statusnya masih dalam penyidikan (sidik),” ucapnya Rabu (19/10/2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
