PORTALMEDIA.ID -- Polda Sulsel akhirnya menetapkan status tersangka kepada pemilik PT SLV Modern Travelindo (SLV Travel), Selvi Ahmad Firdaus atas perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan ancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan Selvi Ahmad Firdaus telah melanggar UU ITE hingga menimbulkan banyak masyarakat merasa tertipu.
"Selain konteks pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam UU ITE, karena dia melakukan kegiatan tersebut itu menggunakan media digital," jelas Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf kepada awak media, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga : Sasar Toko dan Ibu-ibu Bermotor, Spesialis Rampok di Makassar Ditangkap
Dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi bahwa "setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
"Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Meski demikian si owner SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus membantah status tersangka yang sudah disematkan padanya oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dia berdalih bahwa kasusnya masih dalam sidik dan dirinya para korban sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Baca Juga : Pria di Sulsel Menyamar Jadi Santriwati Lalu Tipu Karyawan Tambang di Kalimantan
“Jadi, tidak benar itu penetapan tersangka, yang ada itu, naik sidik. Itu yang benar,” tegas Selvi.
Kasus ini mencuat sekitar Agustus 2022 lalu dan berbagai fakta-fakta dibalik kasus ini terungkap satu per satu baik datang dari korban perusahaan jasa travel ini maupun pemilik biro perjalanan ini. Berikut 10 deretan fakta yang dirangkum Portalmedia.id:
1. Berawal 20 Orang Lebih Merasa Ditipu SLV Travel
Berawal dari 20 orang lebih korban merasa telah ditipu oleh SLV Travel, Selvi Ahmad Firdaus. Para konsumen ini pun meminta pembayaran yang telah disetor kepada perusahaan jasa trip luar negeri itu mengembalikan utuh alias refund. Sejumlah masalah pun mencuat seperti adanya cancel flight, keberangkatan tak sesuai fasilitas dan tujuan dan sebagainya.
Baca Juga : Peras Petinggi KOI Usai Retas Media Sosial, Dua Pemuda Sulsel Ditangkap

2. Korban Rugi Hingga Puluhan Juta dan Refund 45 Hari
Banyaknya tudingan dari konsumennya bila SLV Travel yang diduga telah melakukan penipuan bermoduskan perjalanan wisata, akhirnya terungkap faktanya setelah sejumlah korban melaporkan pemilik PT SLV Modern Travelindo atas nama Selvi Ahmad Firdaus ke Polda Sulsel.
Terungkap bahwa konsumen sudah melakukan pembayaran kepada PT. SLV Modern Travelindo, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Akibatnya para konsumen mengalami kerugian besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News