PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Terungkap motif penganiayaan berujung kematian 2 pemuda di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (2/11/2022) malam. Kejahatan tersebut didasari rasa cemburu karena korban tidak terima mantan kekasihnya itu berhubungan lagi dengan pelaku.
"Keterangan kedua pelaku ini bahwa salah satu pelaku ini berhubungan dengan seorang wanita dimana perempuan ini adalah mantan dari korban, dan oleh sebab itu korban merasa cemburu dan mencari pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/11/2022) malam.
Reonald menjelaskan sebelum insiden itu terjadi, pelaku sempat diperingati oleh sang kekasih bahwa korban sedang mencarinya. Pelaku saat itu memperingati korban untuk waspada.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
"Setelah pelaku pergi ternyata mereka berpapasan. saat berpapasan korban pertama kali membusur pelaku dan mengenai paha sebelah kiri," beber Reonald.
Tidak terima, pelaku pun mengejar korban hingga saling dempet-dempetan kendaraan roda dua, saat tiba di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, pelaku lantas menendang kendaraan roda dua korban yang dalam kecepatan tinggi.
"Sempat dibusur dan mengenai belakang punggung dan mengenai jaket, disitu korban jatuh dan menghantam pohon dan tembok," ungkapnya.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 359 ayat 3. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya membekuk pelaku penganiayaan hingga berujung kematian terhadap dua orang pemuda di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (2/11/2022) malam kemarin.
Pelaku yang diamankan yakni Anasrullah (23) dan M Awal (19). Mereka ditangkap di Jalan Pattukangan, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulsel, tak cukup 1x24 jam.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando K Sambolangi membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Satreskrim Polrestabes Makassar telah melakukan pengungkapan kasus 338 yang terjadi pada 2 November 2022 malam. yang dilakukan dua orang tersangka inisial A dan M. Dua korban meninggal dunia di TKP," jelas Lando kepada awak media di Mapolrestabes Makassar, Kamis (3/11/2022) malam.
Dari hasil pendalaman polisi, kedua pelaku mempunyai peran berbeda dalam peristiwa berdarah tersebut.
Baca Juga : Langgar Lalu Lintas, Polrestabes Makassar Sita Puluhan Motor
Dimana pelaku pertama yakni M Awal itu melakukan pembusuran terhadap korban hingga mengenai punggung korban.
Sedangkan, pelaku kedua yakni Anasrullah berperan menendang kendaraan roda dua korban mengakibatkan kedua korban menabrak pohon dan tembok hingga terjatuh dan meregang nyawa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News