0%
Minggu, 18 Desember 2022 22:46

Ini Detail 3 Opsi Penataan Dapil KPU Kota Makassar

Penulis : wiwi amaluddin
Editor : Rasdiyanah
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar. Foto: Portalmedia.id/Al Fath
Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar. Foto: Portalmedia.id/Al Fath

KPU Kota Makassar baru saja menyelesaikan perencanaan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Makassar

Terakhir, pada opsi ketiga yang memiliki perbedaan besar di mana semula ada 5 Dapil di Kota Makassar kini dipecah menjadi 7.

Kecamatan-kecamatan besar seperti Biringkanayya dan Tamalate berdiri sendiri menjadi masing-masing satu dapil, karena dua kecamatan ini mempunyai jumlah penduduk yang cukup besar, berkisar 200 ribu.

Selain itu, Manggala yang berbeda karakter geografis dan juga kultural penduduk, juga dijadikan dapil tersendiri.

Baca Juga : PPP Sulsel Instruksikan Fraksi DPRD Makassar Dukung Program Wali Kota Appi

Pada Dapil 1, juga disatukan kecamatan-kecamatan kecil yang karakter penduduknya sama yakni banyak dihuni warga keturunan. Yaitu, kecamatan ujung pandang disatukan dengan Wajo dan Makassar.

Lalu pada dapil 2 juga dikumpulkan kecamatan yang merupakan basis kota lama, seperti Tallo, Ujung Tanah dan juga Kepulauan Sangkarrang. Pada 3 kecamatan ini, ada bagian pesisir yang karakter pekerjaan penduduknya sama.

Kemudian untuk Kecamatan Panakkukang dan Tamalanrea dijadikan pula satu dapil, dengan pertimbangan sebagai pusat ekonomi (perkantoran) dan juga pendidikan.

Baca Juga : Sistem Transportasi Dirombak Modern, Wali Kota Appi Apresiasi Langkah Cepat DPRD Makassar

"Secara umum, opsi 3 ini upaya KPU Makassar untuk mengurai tatanan Dapil sebelumnya dan penyegaran dari dapil yang sudah cukup lama dipertahankan," sambungnya.

Gunawan juga menuturkan bahwa opsi ketiga ini juga bisa merepresentasikan caleg di tiap kecamatan. Perpaduan kecamatan besar dan kecamatan kecil pada opsi sebelumnya, menyebabkan perwakilan anggota DPRD di tiap dapil, jarang berbasis pada kecamatan kecil.

"Opsi ini diharap menjadi dinamisasi baru, tanpa mengabaikan 7 prinsip dalam regulasi," ujarnya.

Baca Juga : Perkuat Fungsi Representasi Legislatif Daerah, Aliyah Mustika Ilham Usul Pembentukan BAM di DPRD

Berikut penataan dapil di opsi ketiga.

  • Dapil I : Makassar, Ujung Pandang, Wajo, dan Bontoala, total 7 kursi.
  • Dapil II : Tallo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang, 7 kursi
  • Dapil III : Panakkukang dan Tamalanrea, total 9 kursi.
  • Dapil IV : Biringkanaya, total 7 kursi
  • Dapil V : Manggala, total 5 kursi.
  • Dapil VI : Mariso, Mamajang, dan Rappocini, total 9 kursi.
  • Dapil VII : Tamalate, total 6 kursi.

Tetapi kata Gunawan, KPU Kota Makassar hanya mengusulkan perencana dapil, untuk penetapannya sendiri ada di tangan KPU pusat.

Dilansir dari situs resmi KPU Pusat, penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil akan dilakukan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar