PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Setelah melakukan finalisasi perencanaan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengusulkan 3 opsi penataan Dapil.
"Sebelum finalisasi, KPU Makassar menggelar beberapa kali rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan FGD dengan melibatkan pakar sejarah, sodiologi dan antropologi, dan hukum tata negara. Juga dengan partai dan dan anggota DPRD Makassar," ujarnya kepada Portalmedia.id, Minggu (18/12/2022).
Lebih lanjut, opsi 3 Dapil akhirnya mencuat ketika melakukan berapa kali FGD dan mempertimbangkan banyak masukan dari berbagai elemen masyarakat dan stakeholder terkait.
Baca Juga : Pengabdian Anak Rakyat di Parlemen Tak Berhenti, Rudianto Lallo Siap Kawal Aspirasi Warga di Senayan
Sambungnya, untuk opsi pertama masih mengacu pada dapil yang lama, perbedaan hanya pada Data Agregat Kependudukan (DAK) saja. Pada tahun 2017, DAK yang turun dari Kemendagri sekitar R 1,6 juta, saat ini Rp 1,4 juta. Ada penurunan jumlah penduduk sekitar 200 ribu.
Tetapi karena penurunan ini merata di semua kecamatan, sehingga pergerakan jumlah penduduk tidak berdampak pada komposisi dan alokasi kursi.
Berikut penataan dapil di opsi pertama.
- Dapil I : Makassar, Ujung Pandang, dan Rappocini, total 9 Kursi.
- Dapil II : Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, dan Kepulauan Sangkarrang, total 10 kursi.
- Dapil III : Biringkanaya dan Tamalanrea, total 11 kursi.
- Dapil IV : Panakkukang dan Manggala, total 10 kursi.
- Dapil V : Mariso, Mamajang, dan Tamalate, total 10 kursi.
Baca Juga : Raihan Kursi di DPRD Makassar Turun Drastis, Demokrat Bakal Jadi Fraksi Gabungan
Untuk opsi kedua sendiri didasari pada naskah akademik yang dibuat tahun 2017 lalu. Kecamatan Kepulauan Sangkarrang yang pada Opsi 1 ada pada Dapil 2, pada opsi ini dipindahkan ke Dapil 1, bergabung dengan kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini.
"Dari pertimbangan kohesivitas, kepulauan sangkarrang dinilai menyatu ke Kecamatan Ujung Pandang. Karena ujung pandang satu-satunya kecamatan yang mempunyai pulau, yakni pulau lae-lae," tegasnya.
Berikut komposisi kursi di opsi kedua.
- Dapil I (9 kursi): Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang.
- Dapil II (9 kursi): Wajo, Bontoala, Tallo, dan Ujung Tanah.
- Dapil III (11 kursi): Biringkanaya dan Tamalanrea.
- Dapil IV (10 kursi): Panakkukang dan Manggala.
- Dapil V (11 kursi): Mariso, Mamajang, dan Tamalate.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News