0%
Sabtu, 31 Desember 2022 14:20

Catahu LBH Makassar: 59 Kekerasan Seksual Hingga Pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup

Penulis : Rafli
Editor : Azis Kuba
Catahu LBH Makassar: 59 Kekerasan Seksual Hingga Pelanggaran Hak Atas Lingkungan Hidup
ist

pelecehan seksual fisik 18 kasus, non fisik 2 kasus, pemerkosaan 16 kasus, eksploitasi seksual 19

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - LBH Makassar menggelar kegiatan Catatan Akhir Tahun (Catahu) yang bertema 'Negara Hipokrit'. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor LBH Makassar Jl. Nikel 1 blok A22 no 18, Jumat (30/12/2022).

Catatan akhir tahun tersebut dibuat untuk memberikan gambaran situasi penegakan Hukum, HAM dan Demokrasi di Sulawesi Selatan.

LBH Makassar menerima paling banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, yakni 89 kasus disusul kasus kekerasan terhadap anak 55 kasus, kekerasan masyarakat miskin kota 46 kasus, buruh 19 kasus, petani 14 kasus, disabilitas 6 kasus, pelajar 3 kasus, nelayan 2 kasus, aktivis 2 kasus, pedagang kecil 1 kasus, masyarakat adat 1 kasus dan minoritas gender 1 kasus

Baca Juga : LBH Makassar Terima 212 Laporan Sepanjang 2025, Didominasi Pelanggaran HAM

Sementara untuk jenis kasus perdata, sebanyak 32 kasus merupakan kasus pertanahan dan perumahan, 19 kasus adalah kasus perceraian dan 10 kasus merupakan kasus hubungan industrial. Selebihnya merupakan kasus hutang piutang, waris, perbuatan melawan hukum dan sengketa konsumen.

Dari kasus kekerasan perempuan terdapat 59 aduan kekerasan seksual dengan sejumlah bentuk, seperti pelecehan seksual fisik 18 kasus, non fisik 2 kasus, pemerkosaan 16 kasus, eksploitasi seksual 19, pemaksaan perkawinan 2 kasus, pemaksaan pelacuran 5 kasus dan beberapa kasus lainnya.

Kemudian ada 32 aduan KDRT yang diterima LBH dimana korban umumnya mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan yang merupakan akumulasi dalam jangka waktu lama.

Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di Makassar Melonjak, Mayoritas Korban Anak-Anak

Untuk kasus pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup, LBH Makassar mengadvokasi sebanyak 6 kasus, yang secara keseluruhan adalah kerusakan akibat aktivitas tambang. perusahaan yang memperoleh izin usaha pertambangan banyak melakukan penyerobotan terhadap lahan-lahan milik warga.

Akibatnya, di beberapa kasus, warga yang menolak aktivitas tambang perusahaan malah mendapat kekerasan dari aparat keamanan dan menjadi sasaran kriminalisasi.

Di kabupaten Bantaeng misalnya, keberadaan pabrik smelter PT. Huadi Nickel Alloy di Kecamatan Pajukukang menjadi sumber masalah bagi masyarakat yang tinggal dan bekerja di sekitar pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer