"Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan minoritas sering kali diabaikan, bahkan sangat jarang kita temui kasus-kasus ini berakhir di pengadilan, aparat penegak hukum lebih sering mengarahkan untuk dilakukan mediasi dimana hal itu tidak memberikan hak hukum pada korban." jelas Pratiwi.
Rezky Pratiwi, menyebutkan terdapat 32 aduan KDRT yang diterima LBH, di mana korban umumnya mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan yang merupakan akumulasi dalam jangka waktu lama. Di beberapa kasus ditemui pula kekerasan fisik berulang yang disertai pemaksaan penggunaan obat-obatan, ancaman pembunuhan, atau pemaksaan pelacuran.
Dari 59 aduan kekerasan seksual, dalam pengaduannya korban dapat mengalami lebih dari 1 bentuk kekerasan. Terdapat 7 kasus kehamilan tidak diinginkan (KTD) sebagai dampak dari pemerkosaan ataupun gang rape, hingga eksploitasi seksual.
Baca Juga : LBH Makassar Terima 212 Laporan Sepanjang 2025, Didominasi Pelanggaran HAM
Terdapat pula 9 kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) yang disertai pemerasan di 2 kasus. Selain perempuan dan anak tercatat pula 1 kasus dengan korban minoritas gender serta 1 kasus dengan korban laki-laki.
"Hal ini menegaskan bahwa meskipun angka kekerasan seksual didominasi perempuan sebagai korban, siapapun tetap dapat menjadi korban termasuk laki-laki."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News