Sementara untuk jenis kasus Perdata, sebanyak 32 kasus merupakan kasus Pertanahan dan Perumahan, 19 Kasus adalah kasus perceraian dan 10 kasus merupakan kasus hubungan industrial.
Selebihnya merupakan kasus Hutang Piutang, waris, Perbuatan Melawan Hukum dan Sengketa Konsumen.
Dalam kegiatan ini ada tiga kelompok atau divisi di LBH masing-masing memaparkan temuan mereka selama tahun 2022, yakni Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya (Ekosob), Divisi Hak Sipil dan Politik serta Divisi Hak Perempuan Anak dan Disabilitas,
Baca Juga : LBH Makassar Terima 212 Laporan Sepanjang 2025, Didominasi Pelanggaran HAM
Divisi Hak Sipil dan Politik yang dipresentasikan oleh Muhammad Ansar mengungkapkan data pelanggaran hak berbasis isu hak sipil dan politik.
Menurutnya sebanyak 17 kasus (14 pengaduan dan 3 pemantauan) di Makassar selama tahun 2022 yang mayoritas dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga : Kasus Kekerasan Seksual di Makassar Melonjak, Mayoritas Korban Anak-Anak
"Partisipasi publik dalam mengkritisi kebijakan pemerintah semakin hari kian berkurang, hak ini terjadi karena skema yang diberlakukan oleh pemerintah berupa tindakan refresif, intimidasi dan penangkapan secara sepihak. Ini menunjukkan demokrasi kita saat ini betul-betul terancam" ungkap Ansar.
Koordinator Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas, Rezky Pratiwi menyoroti penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan kaum minoritas yang menurutnya diabaikan oleh aparat penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News