0%
Selasa, 17 Januari 2023 20:35

Awali 2023, PDAM Turunkan Nilai Denda Rekening pada Golongan Tertentu

Editor : Rasdiyanah
Dirut PDAM Makassar, Beni Iskandar saat meninjau meteran air PDAM di salah satu rumah warga. Foto: dok
Dirut PDAM Makassar, Beni Iskandar saat meninjau meteran air PDAM di salah satu rumah warga. Foto: dok

Mengawali 2023, PDAM Kota Makassar menurunkan tarif denda biaya keterlambatan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Perumda Air Minum Kota Makassar (PDAM Makassar) mengawali 2023 dengan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat bergolongan khusus yaitu yang berpenghasilan rendah dengan memberikan  penurunan biaya denda keterlambatan pembayaran pelanggan.

"Sebagaimana diketahui, salah satu bentuk keluhan pelanggan berpenghasilan rendah adalah tingginya biaya denda keterlambatan pembayaran tagihan air, padahal bagi mereka yang penghasilan tidak menentu setiap bulannya itu bisa memberatkan," ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Beni Iskandar melalui pernyataannya, Senin/ (16/12023) kemarin.

Permintaan DPRD Kota Makassar

Hal ini juga sebelumnya ering diatensi oleh beberapa anggota DPRD Kota saat melakukan RDP dengan pihak Perumda Air Minum Kota Makassar.

Baca Juga : Pemulihan Gedung DPRD Makassar Dimulai

“Beberapa kali RDP dengan DPRD Makassar, kami diminta untuk mengkaji hal tersebut, namun hari ini saya tegaskan bahwa tarif denda untuk golongan tertentu kami nyatakan diturunkan," kata Beni, sapaan karibnya. 

Adapun perubahan biaya denda meliputi seluruh golongan Sosial dan Rumah Tangga 1-3 (R1-R3) dengan perubahan tarif,

  • Sosial dari Rp20.000 menjadi Rp10.000 per bulan.
  • R1-R3 dari Rp25.000 menjadi Rp15.000 per bulan

Namun, Beni Iskandar tidak pernah berharap bahwa masyarakat membayar denda dan berharap pelanggan membayar tagihan air tepat waktu. Namun jika itu terjadi, tentu besaran denda akan menambah beban bagi pengguna.

Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput

“Denda itu ada bukan untuk dijadikan hukuman, tapi sebagai bentuk tanggung jawab.' tutup Beni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar