0%
Kamis, 16 Februari 2023 10:54

Pengamat: Peluang Richard Eliezer Balik Ke Polri Tertutup Meski Divonis Ringan

Editor : Azis Kuba
Pengamat: Peluang Richard Eliezer Balik Ke Polri Tertutup Meski Divonis Ringan
ist

Bambang menganggap bahwa tindakan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menembak rekannya sendiri sebagai tindakan yang tidak profesional.

PORTALMEDIA.ID -- Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Berdasarkan pendapat Bambang, Richard Eliezer seharusnya menerima pengunduran dirinya dari Polri dengan legowo. Sebagai seorang bawahan yang menjalankan perintah atasan, tentu ada risiko yang dialami Richard.

Baca Juga : Daftar Perwira yang Kembali Bertugas Setelah Terseret Kasus Ferdy Sambo

Pengalaman Richard dalam menjalankan perintah atasan untuk menembak rekannya sendiri seharusnya menjadi pelajaran bagi personel Polri lainnya. Hal ini menekankan pentingnya meletakkan kepatuhan pada aturan, bukan hanya pada perintah atasan.

“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.

Status Richard sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim dan menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan keringanan hukuman. Namun, dalam sidang etik, Bambang menganggap bahwa tindakan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menembak rekannya sendiri sebagai tindakan yang tidak profesional.

Baca Juga : Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Begini Respons Mahfud MD

Fakta ini, kata dia, harus dikesampingkan, karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.

Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.

Baca Juga : BREAKING NEWS: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Bambang mengatakan sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok (diputuskan). Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.

Jika Richard Eliezer tidak dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, hal tersebut dapat membentuk preseden buruk. Hal ini dapat memunculkan persepsi bahwa personel Polri yang melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diterima kembali sebagai anggota dengan alasan hanya menerima perintah dari atasan.

Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun. Karena, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap).

Baca Juga : Solidaritas Keluarga Besar Sulsel Tolak Vonis Mati Ferdy Sambo

Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang menerangkan.

Meski demikian, kata Bambang, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Meskipun hukuman ringan dari majelis hakim disebut sebagai upaya menyelamatkan karir dan masa depan perwira berpangkat Bharada tersebut.

Baca Juga : Dipersoalkan LPSK, Eliezer Ternyata Kantongi Izin Menkumham dan Kapolri untuk Wawancara di Stasiun TV

“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya.

Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com
Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer