0%
Kamis, 23 Februari 2023 16:41

Waspada ! Kejahatan Phising Mengintai, Polisi Amankan Seorang Pemuda di Makassar

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rahma
Ilustrasi/Int
Ilustrasi/Int

Dari tangan pemuda ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat elektronik komputer yang digunakan pelaku menjalankan aksi kejahatannya.

 

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel membekuk salah satu pemuda bernama Bambang Setiawan alias Bams (29) yang diduga melakukan aksi tindakan pidana akses ilegal atau phising.

Kejahatan phising sendiri diketahui merupakan upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan, modus kejahatan ini tengah mengintai pengguna elektornik.

Baca Juga : Kota Makassar Lolos 4 Besar Seleksi Nasional Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2025

Data yang menjadi sasaran phising adalah data pribadi seperti nama, usia, alamat. Tak hanya itu data akun semisal username dan password, dan data finansial, informasi kartu kredit, dan rekening.

Pelaku phising biasanya menampakkan diri sebagai pihak atau institusi yang berwenang. Dengan menggunakan website atau email palsu yang tampak meyakinkan, banyak orang berhasil dikelabui dengan kejahatan siber modus ini.

Sama halnya yang diungkap jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel belum lama ini. Dari tangan pemuda ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat alat elektronik komputer yang digunakan pelaku menjalankan aksi kejahatannya.

Baca Juga : Bimtek AKIP, Langkah Inspektorat Makassar Tingkatkan Akselerasi Tata Kelola

Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi berdasarkan patroli siber yang dilakukan polisi.

"Berdasarkan informasi yang kita punya dan akhirnya kita melakukan penelusuran dan menemukan di tempat pelaku bersama perangkatnya, akhirnya kita buka jejak digitalnya dan benar terjadi ilegal akses," jelas Sutomo kepada awak media, Kamis (23/2/2023) siang.

Kata Sutomo, penangkapan Bams dilakukan di kediamannya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, pada Sabtu (18/2/2023) lalu. Sutomo menjelaskan pihaknya masih mendalami ihwal kerugian atau korban yang diakibatkan ulah pelaku.

Baca Juga : Hasil Survei Dunia IMD-WCC: Kota Paling Pintar di Indonesia, Makassar Urutan Berapa?

"Kalau kerugian kami hanya menemukan transaksi-tranksaksi keuangan pelaku yang diakses itu berada di negara lain. Kami juga akan menelusuri ilegal aksesnya itu," ucapnya.

Berdasarkan hasil informasi, Bams mengakui bahwa dirinya melakukan akses ilegal dengan cara membuat akun website untuk meyakinkan para calon korban selanjutnya setelah calon korban mengakses akun website tersebut dan mengisi data pribadi dan data finansial berupa informasi kartu kredit.

"Untuk pasal ini, pelaku tanpa ijin dan melawan hukum sudah masuk dan mengakses komputer dan sistem elektronik orang lain cara apapun. Disitu pun pelaku berhasil mengambil data orang," tukasnya

Baca Juga : Keluarga Besar Perumda Air Minum Kota Makassar Rayakan Natal di Hotel Royal Bay

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolda Sulsel. Bams bakal disangkaan pasal 46 ayat Jo pasal 30 UU No. 19 Thn 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana diatas 5 Tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar