PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Warga Pulau Lae-Lae, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar melakukan aksi parade laut sebagai bentuk penolakan rencana reklamasi yang akan dilakukan pemerintah di wilayah itu.
Ratusan warga Pulau Lae-Lae, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat, dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lawawan Reklamasi Pesisir (Kawal Pesisir) menumpangi ratusan perahu milik warga. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel membatalkan rencana reklamasi di pulau itu.
Mereka melakukan parade laut dengan rute Pesisir Pulau Lae Lae - Rotterdam - Dermaga Kayu Bangkoa - Pantai Losari - Lego-Lego - CPI - Pesisir Pulau Lae-Lae.
Baca Juga : PKS Soroti Utang Proyek, Kontraktor 2–3 Tahun Belum Dibayar Pemprov Sulsel
Salah satu Tokoh Masyarakat Pulau Lae-Lae, Bahtiar Leo mengatakan dirinya bersama masyarakat lainnya menolak reklamasi yang diwacanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan melalui PT. Yasmin Bumi Asri dengan luas mencapai 12,11 ha.
Mereka menolak, karena menurutnya membuat nelayan akan kehilangan mata pencaharian mereka yang bergantung pada laut sekitar pulau.
"Kami masyarakat Pulau Lae lae menolak karena saya berpikir, nelayan kecil, nelayan palimbang, nelayan yang punya Jollorock, itu akan mendatangkan susah pada mereka. Karena kalau sudah ditimbun, karang-karang akan mati semua," ungkap Bahtiar Leo, Sabtu (4/3/2023).
Baca Juga : Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik
Untuk diketahui, rencana reklamasi ini berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor. 180/1428/B.Hukum, perihal reklamasi di sekitar Pulau Lae-Lae, dengan luas mencapai 12,11 ha.
Praktek reklamasi yang selama ini dilaksanakan pemerintah dan pihak swasta, menurut Bahtiar menggunakan areal publik (common) demi kepentingan bisnis (privatisasi).
"Rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae adalah pengorbanan kepentingan masyarakat serta menunjukkan pemerintah seperti tunduk pada kuasa bisnis," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Portalmedia.id.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Tanam 142 Ribu Bibit Mangrove di Empat Kabupaten
Dalam keterangan itu, Kawal Pesisir menuntut Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diantaranya :
1. Membatalkan rencana reklamasi di Pulau Lae-Lae yang akan merugikan masyarakat.
2. Melakukan pemulihan lingkungan, perlindungan hak lingkungan dan hak masyarakat dibandingkan kepentingan bisnis dan pengusaha serta melaksanakan partisipasi bermakna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News