Pelakunya diketahui merupakan seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar berinisial AA (19). Tak tanggung-tanggung kamera yang diselipkan AA di plafon toilet wanita itu sudah ia pasang selama 5 bulan lamanya.
Kasus yang menjerat AA, akhirnya berakhir di ranah kepolisian, dalam pengakuannya AA sengaja memasang kamera itu untuk melihat aktivitas para wanita ketika buang air kecil hingga berganti pakaian.
AA juga mengaku hasil rekaman dari kamar GoPro yang diambilnya, ia hanya gunakan untuk konsumsi pribadi.
Atas perbuatannya, AA dijerat polisi dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 huruf D dan atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara.
Selain dipenjara, AA juga beri sanksi oleh pihak kampus dengan dikeluarkan secara tidak terhormat alias Drop Out (DO).
3. Begal Payudara
Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi
Kasus selanjutnya, yakni teror begal payudara yang dialami belasan mahasiswi UIN Alauddin Makassar di gang sempit tepat di seberang tembok pemisah kampus UIN Alauddin Makassar.
Sebuah gang sepanjang 800 meter dengan lebar 1,5 meter itu umum disebutkan lorong tikus sebagai jalan alternative untuk beberapa mahasiswa yang memilih tinggal di kos pada bagian belakang universitas.
Tetapi diketahui jika lorong tikus ini dahulunya jadi saksi bisu di mana beberapa korban mengalami pelecehan seksual.
Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital
Kasus begal payudara terjadi di kawasan pemukiman UIN Alauddin Makassar ini heboh pada awal tahun 2020 lalu.
Dari kejadian ini, pelaku melecehkan sejumlah mahasiswi yang sedang melintas di daerah jalanan yang gelap. Dengan cara menyentuh payudara korban. Hingga kini pelaku mesum itu belum juga bisa diungkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News