0%
Minggu, 19 Maret 2023 15:17

5 Rentetan Teror Pelecehan Seksual di UIN Alauddin Makassar, Terbaru Pelaku Sasar Sesama Jenis

Penulis : Reza Rivaldi
Editor : Rasdiyanah
Ilustrasi
Ilustrasi

UIN Alauddin Makassar tak hanya sekali dibayangi oleh kasus pelecehan seksual. Berikut rangkuman Portalmedia.id, dalam beberapa tahun terakhir.

4. Teror Kelamin saat Kuliah Daring

Kasus terbilang heboh lainnya yakni aksi teror kelamin yang dilakukan seorang mantan mahasiswa UIN Alauddin Makassar terhadap belasan mahasiswi.

Kasus teror alat kelamin dilakukan oleh pria berinisial KMA melalui panggilan video aplikasi WhatsApp. Kejadian itu mulai terjadi pada September 2020 lalu.

Baca Juga : 189 Orang Lolos Seleksi Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji dan Umrah, Dibekali Pengetahuan Psikologi Hingga Komunikasi Massa

KMA sendiri berhasil dibekuk polisi di kampung halamannya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Di hadapan polisi, remaja berusia 26 tahun ini mengakui perbuatannya lantaran depresi karena di Drop Out (DO) dari kampus.

Sejumlah mahasiswi yang disasar pelaku berasal dari fakultas yang sama, yaitu Fakultas Dakwah dan Komunikasi, yang dulunya juga menjadi tempat menimba ilmu KMA.

Kasus teror alat kelamin yang dialami sejumlah mahasiswi ini terjadi saat aktivitas pembelajaran daring atau online telah diberlakukan.

Baca Juga : Diduga Lecehkan Siswi SD, Oknum Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi

Berdasarkan laporan di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar, jumlah korban teror alat kelamin tersebut telah mencapai 12 orang mahasiswi.

Akibat kejadian itu, para korban pun harus menjalani konseling di PSGA. Karena mengalami trauma setelah mendapat teror alat kelamin tersebut.

Hasil pendalaman polisi, para korban juga memang saling kenal dengan pelaku lantaran merupakan senior para korban dulunya.

Baca Juga : Dosen UNM Laporkan Rektor ke Polda Sulsel dan Kemendikbudristek atas Dugaan Pelecehan Seksual Digital

Atas perbuatannya tak senonohnya, KMA disangkakan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 11 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

5. Pelecehan Seksual dengan Korban Mahasiswa/Pria

Kasus heboh lainnya yakni dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum yang diperbantukan dalam mengelola website Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar berinisial SS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar
Populer