PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Orang tua dari siswa yang menjadi korban pengeroyokan di SMAN 2 Makassar berinisial MS (16) kini menempuh jalur damai atau Restorative Justice (RJ) terhadap salah satu tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Makassar.
Ayah MS, Anto mengatakan bahwa proses hukum RJ ditempuhnya agar tersangka yang diketahui bernama Rafli alias RF (18) menyebut siapa saja para pelaku dalam aksi penganiayaan itu.
RF alias Rafli (18) yang berkasnya telah masuk tahap dua di Kejari Makassar pun akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Orang tua korban setuju untuk berdamai dan memaafkan pelaku.
Baca Juga : Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pengeroyokan di Gowa, 5 Pelaku Diamankan Polisi
"Saya mau agar Rafli ini berkata jujur, membuka semua siapa saja pelakunya, dan Alhamdulillah Rafli dengan besar hati dan kejujuran sudah menjelaskan semua kalau ada sembilan pelaku. Setelah disebutkan para pelaku itu, mungkin bisa menjadi dasar untuk proses hukum lainnya," kata Anto kepada awak media, Rabu (22/3/2023) siang.
Anto menyebut putranya itu menjadi korban pengeroyokan seniornya di SMAN 2 Makassar dan masih menyimpan trauma amat mendalam. Selain itu, akibat dari kejadian itu korban mengalami cacat.
Bagian dahi di kepala MS retak, dan harus ditangani dengan operasi untuk pemulihannya. Selain itu, tulang hidung korban juga bergeser, yang diduga akibat dari benturan benda keras yang digunakan para pelaku memukul korban.
Baca Juga : Potret Suram Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika di Sulsel
Kondisi korban lantas membuat orang tuanya begitu terpukul dan tidak bisa menerima peristiwa nahas yang dialami sang anak. Ditambah lagi kasusnya sampai sekarang belum juga selesai di pihak kepolisian.
Sejauh ini penyidik di Satresktim Polrestabes Makassar sudah menetapkan sebanyak empat tersangka. Dan kabarnya masih akan ada tambahan tersangka lagi selanjutnya.
Sebagai orang tua korban, Anto sangat berharap proses hukum yang sedang berjalan demi mengungkap dan mengadili para pelaku pengeroyokan anaknya bisa secepatnya diusut tuntas. Hal itu lantaran sudah hampir enam bulan lamanya kasus ini diusut namun masih belum ada titik terangnya.
Baca Juga : Dua Saudara Kembar di Makassar Keroyok Tetangga Lantaran Tak Terima Ditegur Curi Mangga
Sejauh ini ada sembilan pelaku, sebagaimana fakta yang disebutkan Rafli, baru empat orang yang dijadikan tersangka. Selebihnya masih berstatus saksi yang sedang diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News