0%
Kamis, 28 Maret 2024 14:13

Sayangkan Pemindahan SYL, KPK: Semua Fasilitas Rutan Sesuai Standar

Editor : Alif
Sayangkan Pemindahan SYL, KPK: Semua Fasilitas Rutan Sesuai Standar
ist

KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Salemba.

PORTALMEDIA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Salemba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sesuai ketentuan hukum acara pidana, tanggung jawab tahanan secara yuridis memang ada pada majelis hakim. Namun, tanggung jawab fisik dan perawatan tahanan tetap ada pada Rutan dan Jaksa Penuntut Umum.

"Sehingga atas dasar itu KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan Tahanan atas nama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK. Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," kata Ali kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga : Kejagung Tegaskan Beda Kebijakan dengan KPK soal Penampilan Tersangka

Ali menjelaskan layanan dan fasilitas pada setiap Rutan tentunya telah terstandardisasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Ditjen Pas Kemenkumham.

"Demikian halnya dengan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, yang telah dilengkapi dengan fasilitas sesuai ketentuan tersebut, termasuk layanan dan aspek pendukung bagi kesehatan para penghuninya," ujarnya.

Ia menjelaskan di dalam Rutan KPK terdapat berbagai fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama, salah satunya untuk menjaga kesehatan dan kebugaran para Tahanan.

Baca Juga : Siap Tancap Gas 2026, Munafri Undang KPK RI Tegaskan Komitmen dan Integritas Pimpinan SKPD

"KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para Tahanan dan dapat melakukan rujukan ke fasilitas Kesehatan lainnya jika menurut pertimbangan Dokter hal itu dibutuhkan," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan permohonan pindah Rutan yang diajukan oleh SYL.

SYL akan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Baca Juga : KPK Dorong Penguatan Etika dan Objektivitas di Lingkungan Kemenag

Hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan SYL dalam membuat penetapan tersebut. Hakim memerintahkan jaksa KPK untuk melaksanakan penetapan dimaksud dalam waktu segera.

Dalam persidangan sebelumnya, SYL mengajukan permohonan pindah Rutan karena ada masalah dengan paru-parunya. SYL mengaku kesulitan bernapas karena sirkulasi udara di Rutan KPK tidak bagus.

"Izin, Yang Mulia, kebetulan saya sudah operasi besar beberapa tahun lalu dan paru-paru saya tinggal setengah. Jadi, ada atau cancer, dipotong di situ," kata SYL, Rabu (20/3) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape
Berikan Komentar