0%

Kamis, 30 Mei 2024 09:11

Pekan Depan, Eks Jubir KPK Febri Diansyah Dihadirkan di Sidang SYL

Editor : Agung
IST
IST

Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK dan sempat menjadi penasihat hukum SYL saat perkara tersebut masih berada di tahap penyidikan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan pengacara Febri Diansyah dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk pada Senin (03/06/2024).

Febri merupakan mantan Juru Bicara KPK dan sempat menjadi penasihat hukum SYL saat perkara tersebut masih berada di tahap penyidikan.

"Di rencana kami kan kalau Mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin seperti yang saya sampaikan ada saksi di dalam berkas sekitar 5 orang," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5) malam WIB.

Baca Juga : Penyidik KPK Temukan Mobil Harun Masiku

"Kalau mengenai atas nama Mas Febri kita juga masukkan itu dijadwal untuk yang hari Senin. Kami akan mengirimkan panggilan," lanjut jaksa.

Saat dikonfirmasi apakah rekan Febri yang notabene juga merupakan mantan penasihat hukum SYL yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dipanggil juga, jaksa tidak bisa memastikan.

"Masalah tiga atau jumlahnya berapa, tetapi kita tidak bisa memastikan, yang jelas ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut," kata jaksa.

Baca Juga : Hari Ini, Hasto Dijadwalkan Penuhi Panggilan KPK

Adapun Febri, Rasamala, dan Donal pernah diperiksa tim penyidik KPK. Ketiganya juga pernah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sementara itu, pada Rabu (5/6), jaksa berencana menghadirkan politikus Partai NasDem yaitu Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita (juga selaku anak SYL) dalam sidang. Kedua saksi ini masuk ke dalam kategori di luar berkas, karena tidak pernah diperiksa tim penyidik dalam kasus yang sedang diperiksa ini."Mudah-mudahan hadir ya," ucap jaksa.

SYLbersama-samadengandua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Baca Juga : KPK Dorong Sulsel Bentuk Kabupaten Kota Percontohan Antikorupsi

Adapun SYL juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 0811892345. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar
Populer