PORTALMEDIA.ID - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan pihak kepolisian telah memiliki sejumlah alat bukti yang menjadi dasar penetapan Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan.
Hal tersebut disampaikan Ade merespons pernyataan pihak Firli yang membantah menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade, Minggu (30/6/2024).
Baca Juga : Eks Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Diduga Hambat Penetapan Tersangka Hasto
Ade pun tak mempermasalahkan bantahan dari Firli tersebut. Ia menilai setiap tersangka memiliki hak untuk membantah keterangan saksi.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah," jelas Ade.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News