0%
Selasa, 31 Desember 2024 06:26

Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran Sabu 1,5 Kg untuk Perayaan Tahun Baru

Editor : Agung
Satresnarkoba Polrestabes Makassar memperlihatkan barang bukti 1,5 Kg narkoba jenis sabu
Satresnarkoba Polrestabes Makassar memperlihatkan barang bukti 1,5 Kg narkoba jenis sabu

Total barang bukti yang bakal beredar itu sekitar 1,5 kilogram. Dua pelaku berinisial S dan MR kini ditahan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR- Satresnarkoba Polrestabes Makassar menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu yang bakal dijajakan pada malam pergantian tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Total barang bukti yang bakal beredar itu sekitar 1,5 kilogram. Dua pelaku berinisial S dan MR kini ditahan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua pelaku yang ditahan tersebut mempunyai peran sebagai kurir.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar

Keduanya diamankan di bilangan Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulsel, pada awal Desember 2024 lalu.

"Patut kita duga ini jaringan yang akan mengedarkan pada malam tahun baru . Ada dua pelaku. Mereka adalah kurir penjualan narkoba ini," Kata Ngajib kepada awak media saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Senin (30/12/2024).

Menurut Ngajib, kedua tersangka ini terhubung dengan jaringan besar yang sebelumnya terungkap membawa sabu seberat 32 kilogram yang pernah diungkap beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

"Hasil penyidikan, dua tersangka ini mempunyai kaitan dengan hasil pengungkapan yang lalu sebesar 32 kilogram atas inisial W, pengendalinya sama. Saat ini masih kita DPO, ada dua yang DPO W dan Z," beber dia.

Barang bukti narkoba ini diduga berasal dari jaringan internasional dengan kemasan yang diidentifikasi berasal dari China.

"Ini termasuk jaringan internasional, kemasannya juga dari kemarin dari china," ungkapnya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, jaringan narkoba ini menjajakan barang haram tersebut melalui media sosial.

"Anggota kami melakukan patroli siber hingga berhasil melacak dan menangkap para pelaku," beber Ngajib.

Kedua pelaku pun bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2), subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Redaksi Portal Media menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@portalmedia.id atau Whatsapp 081395951236. Pastikan Anda mengirimkan foto sesuai isi laporan yang dikirimkan dalam bentuk landscape

karangan bunga makassar

Berikan Komentar