PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi bercerai sepanjang tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum, membenarkan hal tersebut saat ditemui oleh awak media, Rabu (8/1/2025).
Menurut Akhmad, penyebab utama perceraian ASN adalah kasus perselingkuhan.
Baca Juga : Usai Pemilihan RT, Pesan Damai Munafri: Tidak Ada Lagi Kubu, Semua Warga Kita
“Sebagian besar perceraian dipicu oleh perselingkuhan, baik dari pihak perempuan maupun laki-laki. Namun, jika dipresentasikan lebih lanjut, kasus perselingkuhan lebih banyak dilakukan oleh laki-laki,” ujarnya.
Kepala Bidang Kinerja BKPSDMD Kota Makassar, Rosnaidah, menambahkan bahwa tingkat perceraian ASN mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2023, tercatat ada 26 ASN yang mengajukan izin cerai, sedangkan pada 2024 jumlah tersebut bertambah menjadi 28 orang.
Baca Juga : Erick Horas Sebut Pilket RT/RW Jadi Contoh Demokrasi Akar Rumput
“Paling banyak berasal dari tenaga pendidik atau guru. Dari 28 kasus perceraian tahun ini, 12 di antaranya adalah guru. Pola yang sama juga terjadi pada 2023, di mana guru mendominasi jumlah pengajuan cerai,” ungkap Rosnaidah.
Rosnaidah menjelaskan bahwa setiap ASN yang ingin bercerai wajib mengajukan permohonan izin cerai kepada BKPSDMD. Setelah menerima permohonan, BKPSDMD akan memanggil pemohon beserta pasangannya untuk menjalani sesi konseling.
“Kami membentuk tim konselor khusus untuk melakukan konseling terhadap pasangan yang mengajukan permohonan. Hasil konseling itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan izin untuk melanjutkan proses ke pengadilan,” jelasnya.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Motivasi Keluarga Dharma Wanita, Bangun Kepercayaan, Jaga Komunikasi, Kuatkan Keluarga
Ia menegaskan bahwa BKPSDMD tidak memiliki wewenang untuk memutuskan perceraian.
“Yang kami keluarkan adalah izin untuk mengajukan perceraian ke pengadilan. Keputusan akhir tetap ada di tangan pengadilan,” tutup Rosnaidah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News