PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Seorang mahasiswa melaporkan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang ke Mapolda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana pemerasan. Laporan tersebut kini viral dan menjadi sorotan publik.

Pelapor diketahui bernama La Ode Ikra Pratama (25). Ia resmi memasukkan laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel pada Jumat (28/11/2025).
Dalam laporan polisi, La Ode melaporkan dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum di Kejari Enrekang.
Baca Juga : Pria di Gowa Diarak hingga Tewas Usai Diduga Perkosa Difabel, Begini Kronologinya
La Ode menyebut sejumlah warga yang tengah berhadapan dengan proses hukum di Kabupaten Enrekang dimintai uang dengan imbalan janji keringanan tuntutan hingga penghentian perkara.
“Kami membawa bukti awal berupa percakapan permintaan dana dan keterangan para korban. Total permintaan dana ditaksir mendekati Rp2 miliar. Kami minta Polda Sulsel memproses laporan ini secara profesional dan transparan,” ujar La Ode saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, laporan tersebut ditujukan kepada mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial PI. Ia menduga kuat pejabat tersebut melakukan pemerasan dan penyalahgunaan jabatan.
Baca Juga : Kejati Sulsel Turunkan Tim Khusus Terkait Dugaan Pemerasan Mantan Kajari Enrekang
“Dia menggunakan jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang untuk memperoleh keuntungan pribadi dari para komisioner dan mantan komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang,” kata La Ode.
Ia menjelaskan dugaan pemerasan itu terjadi selama proses penyelidikan perkara terkait pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Enrekang pada periode 2024–2025.
Modus yang disebutkan La Ode meliputi permintaan uang bertahap melalui perantara, tekanan psikologis, ancaman proses hukum, hingga dugaan rekayasa administrasi agar aliran dana tampak seolah resmi.
Baca Juga : Adik Tewas Ditikam Kakak Kandung di Makassar, Diduga Dipicu Dendam Lama
Korban dugaan pemerasan merupakan pimpinan BAZNAS Enrekang.
Total uang yang diduga diterima mencapai Rp2.035.000.000, dengan rincian Rp410 juta dari Ketua BAZNAS, Rp125 juta dari salah satu komisioner, dan Rp1,39 miliar dari mantan Pelaksana Tugas Ketua BAZNAS.
La Ode menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan untuk mendorong pemberantasan praktik mafia hukum.
Baca Juga : Pegawai Kantor Pos Takalar yang Rampok Uang BLT Hingga Aniaya Bosnya Ditangkap
“Tidak boleh ada lagi pejabat hukum memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi. Kami harap korban lain berani bersuara,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut.
“Saya cek dulu, belum ada informasi,” ujar Didik saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News