PORTALMEDIA. ID, MAKASSAR- Salah satu dari 5 pelaku begal sadis terhadap dua orang warga Kalimantan yang mudik di Makassar, Sulawesi Selatan mengaku sebagai Wakil Ketua umum Batalyon 120, organisasi massa (Ormas) yang dibentuk oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung pelaku AA alias Tejho. "Saya sebagai Wakil Ketua Umum Batalyon 120. Saya disitu sudah 1 tahun," kata AA alias Tejho, Rabu (26/4).
Batalyon 120 (B120) merupakan organisasi bentukan dari Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto dan Polrestabes Makassar di jaman Kapolrestabes Makassar, Brigjen Pol Budhi Haryanto.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Ormas tersebut awalnya dibentuk untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di Makassar yang diisi dari mantan-mantan pelaku kejahatan. Hanya saja belakangan, ormas ini malah menjadi biang kejahatan.
Seperti yang dialami oleh dua korban begal sadis baru-baru ini. Keduanya mengalami luka tebas di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga nyaris putus dilakukan oleh orang-orang dari Batalyon 120 sendiri.
Sementara itu, pihak kepolisian dalam kasus tersebut telah berhasil menangkap lima orang pelaku yakni, AA, MS, MR, A dan Axel Meivanka yang lebih ditangkap usai kejadian.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
"Hasil pengembangan dari tersangka yang pertama kemudian berhasil menangkap AA, MS, MR dan A. Jadi sementara ada lima orang yang sudah tertangkap," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Motifnya, balas dendam tapi salah sasaran. Ketiga (yang menyerahkan diri) masing-masing ikut melakukan penganiayaan. Ada yang melempar, memberi kesempatan, ini semua saling membantu secara bersama-sama," bebernya.
Mantan Kapolresta Pelembang ini juga masih mendalami perihal informasi bahwa para pelaku merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) B120 Makassar.
Baca Juga : Kolaborasi Internasional Warnai F8, Danny Ingin Jadikan Festival Arena Permanen
"Untuk masalah masuk ormas atau bukan ini kita masih pendalaman, pengembangan. Karena jika yang bersangkutan masuk ormas, tentunya ada datanya,!kalau yang bersangkutan termasuk dalam suatu ormas, harus terdaftar. Sampai saat ini kami masih menemukan itu," tandasnya.
Para pelaku pun bakal dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Untuk diketahui, dua pemudik asal Kalimantan menjadi korban pencurian disertai kekerasan atau begal usai berkunjung di rumah kerabatnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
Dua pemudik diketahui bernama Mulyadi (25) dan NZ (16). Keduanya jadi korban begal saat melintas di bilangan Jalan Barawaja II, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (22/4/2023).
Korban sendiri hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) akibat luka tebasan senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News