PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR-- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menerapkan dua pasal dalam perkara penculikan dan pembunuhan seorang bocah 10 tahun yang dilakukan dua pelajar yakni A (17) dan MF (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan, pasal yang disangkakan ialah pasal UU perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana.
"Ini kita jerat dengan pasal 340 KHUP Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002," Jelas Budhi saat ekspose di Kapolrestabes Makassar.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Resmikan Gedung Parama Satwika dan Luncurkan Operasi Pamapta Polrestabes Makassar
Lebih lanjut dikatakan Budhi, pada peristiwa tersebut, pihaknya melihat kejadian tersebut dari 3 aspek. Yaitu sosiologis, psikologis, dan yuridis.
"Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet, tentang jual beli organ tubuh," jelas Budhi.
Dari situ, kata Budhi. Kedua pelaku terpengaruh. Ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya melakukan pembunuhan. Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh tersebut akan dijual.
Baca Juga : Mangkir Dinas Enam Bulan, Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat
"Kedua, dari aspek psikologis, setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dua orang pelajar bernama A (17) dan MF (14) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk polisi usai nekat melakukan aksi penculikan dan pembunuhan secara berencana terhadap seorang anak laki-laki berusia 12 tahun.
Kedua pelaku dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Panakkukang, di kediamannya masing-masing. Dimana pelaku pertama yakni Adrian dibekuk di Jalan Batua Raya 7, Kota Makassar, Sulsel. Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Muh Faisal di Jalan Ujung Bori, Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (10/1/2023) dini hari.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Gagalkan Peredaran 13,3 Kg Sabu
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Aipda Ahmad Halim membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku. Kata dia, penangkapan berdasarkan bukti rekaman CCTV yang didalami pihaknya. Korban sendiri diketahui bernama Muh Fadli Sadewa alias Dewa.
"Awalnya kita menerima laporan orang kehilangan yang dilaporkan sang ibu. Setelah didalami berdasarkan hasil rekaman CCTV korban ternyata dibawa oleh dua orang pelaku saat korban berada di salah satu minimarket," ucap Halim dalam keterangannya, Selasa pagi.
Laporan kehilangan itu dibuat orang tua korban bernama Karmin (38) pada awal bulan Januari 2023 lalu. Korban disebut tidak pulang kerumahnya selama hampir 1x24 jam. Korban dijemput oleh pelaku kalau itu menggunakan sepeda motor.
Baca Juga : Langgar Lalu Lintas, Polrestabes Makassar Sita Puluhan Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News