0%

Banyak Perusahaan di Makassar Belum Terapkan Kuota Pekerja Disabilitas

Sebagaimana amanah UU tersebut, perusahaan plat merah wajib memberi kuota 2 persen penyandang disabilitas dan 1 persen untuk perusahaan swasta.

TOPIK : Difabel