Banyak Perusahaan di Makassar Belum Terapkan Kuota Pekerja Disabilitas
Sebagaimana amanah UU tersebut, perusahaan plat merah wajib memberi kuota 2 persen penyandang disabilitas dan 1 persen untuk perusahaan swasta.
Sebagaimana amanah UU tersebut, perusahaan plat merah wajib memberi kuota 2 persen penyandang disabilitas dan 1 persen untuk perusahaan swasta.